Unduh Bolehkah Menjual Harta Wakaf - Pdf - v3.0.0

Unduh Bolehkah Menjual Harta Wakaf - Pdf - v3.0.0
Package Name com.InsanDroid.Islami.BolehkahMenjualHartaWakaf
Category ,
Latest Version 3.0.0
Get it On Google Play
Update August 14, 2020 (5 years ago)

Harap unduh dan bagikan Bolehkah Menjual Harta Wakaf - Pdf - v3.0.0, salah satu dari Aplikasi unggulan di kategori Buku & Referensi.
Plus, beberapa Aplikasi lainnya yang dapat Anda unduh sebagai Wattpad v9.42.0 APK + MOD (Premium/AD-Gratis) MOD APK, NovelStar-Read your dream, Guide For Payback 2 - Battle Sandbox Walkthrough, Animal Revolt Battle Simulator game walkthrough, XnXx Video Downloader Guide, Fonos - Audiobooks in Vietnamese (Sách nói) & more. Jika Anda merasa puas dengan Bolehkah Menjual Harta Wakaf - Pdf - v3.0.0.

Dirilis oleh Insan Droid, Bolehkah Menjual Harta Wakaf - Pdf - v3.0.0 adalah salah satu aplikasi telepon seluler gratis dan terbaik yang tersedia saat ini. Terletak di Buku & Referensi kategori toko aplikasi.

Sistem operasi minimum untuk Bolehkah Menjual Harta Wakaf - Pdf - v3.0.0 adalah Android 2.3.2+ dan lebih tinggi. Jadi Anda harus memperbarui ponsel Anda jika Anda belum melakukannya.

Di APKDroid, Anda akan mendapatkan Bolehkah Menjual Harta Wakaf - Pdf - v3.0.0 unduhan gratis APK, dengan versi terbaru adalah 3.0.0, tanggal publikasi 2020-06-24, ukuran file 19.5 MB.Menurut statistik dari Google Play Store, ada sekitar 1000 unduhan. Aplikasi yang diunduh atau dipasang satu per satu di Android dapat diperbarui jika Anda mau. Perbarui aplikasi Anda juga. Memberi Anda akses ke fitur terbaru dan meningkatkan keamanan dan stabilitas aplikasi. Nikmati sekarang !!!

Bolehkah Menjual Harta Wakaf - Pdf - v3.0.0

Bolehkah Menjual Harta Wakaf

Hukum Dasar Menjual Harta Wakaf
Pada dasarnya subtansi dari berwakaf adalah menginfaqkan harta dijalan Allah, dengan menahan harta tersebut atau mengkekalkan pokoknya, dan menyalurkan manfaatnya secara terus menerus.

Sebagaimana petunjuk nabi SAW kepada Umar bin Khattab ketika Umar mendapatkan perkebunan kurma sebagai ghanimah pasca perang Khaibar.

”Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Umar bin al-Khattâb mendapat sebidang tanah di khaibar. Beliau mendatangi Rasulullah SAW meminta pendapat beliau,"Ya Rasulallah, aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar yang belum pernah aku dapat harta lebih berharga dari itu sebelumnya. Lalu apa yang anda perintahkan untukku dalam masalah harta ini?". Maka Rasulullah SAW berkata,"Bila kamu mau, bisa kamu tahan pokoknya dan kamu bersedekah dengan hasil panennya. Namun dengan syarat jangan dijual pokoknya (tanahnya), jangan dihibahkan, jangan diwariskan". Maka Umar ra bersedekah dengan hasilnya kepada fuqara, dzawil qurba, para budak, ibnu sabil juga para tetamu. Tidak mengapa bila orang yang mengurusnya untuk memakan hasilnya atau memberi kepada temannya secara makruf, namun tidak boleh dibisniskan.”

Dalam hadis ini nabi secara tegas memberi syarat, melarang mengubah harta benda wakaf yang telah diwakafkan, menjualnya, mewariskannya atau bahkan hanya sekedar menghibahkannya.

Mudah-mudahan Aplikasi ini dapat bermanfaat dan menjadi teman setia setiap waktu, kapanpun dan dimanapun tanpa harus online.

Tolong beri kami Saran dan masukan untuk perkembangan Aplikasi Ini, Berikan Nilai Rate 5 untuk memberi rasa semangat pada kami dalam membuat mengembangkan aplikasi-aplikasi bermanfaat lainnya.

Show more